Jumat, 06 November 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalisme, PA Gunung Sugih Tandatangani Pakta Integritas dengan Mediator Non Hakim Tahun 2026

LAMPUNG TENGAH (HLi) – Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih Kelas IA menggelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Sama dengan Mediator Non Hakim Tahun 2026, pada Kamis (5/11/2026) bertempat di Ruang Media Center PA Gunung Sugih.

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh ketua PA Gunung Sugih Dr.H.Alfitri.S.Ag.SH.,MHI di dampingi, ketua DSI propinsi Lampung Nova Eva Chotifah SH.MH.CPM, wakil ketua, panitera, sekretaris dan seluruh hakim mediator serta para mediator Non Hakim yang lulus seleksi tahun 2026, salah satunya Aprilliati SH.,MH Advokat dan mantan dewan 2 periode yang sekarang mengabdi untuk masyarakat sebagai mediator non hakim di PA kelas 1A Gunung sugih.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan komitmen PA Gunung Sugih dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca juga: Hukum di Sekitar Kita Membangun Kesadaran Hukum Sejak dari Kebiasaan Sehari-hari

Isi Pakta Integritas Mediator Non Hakim:

1. Bersikap Independen & Netral: Tidak memihak salah satu pihak, tidak menerima suap, gratifikasi, atau janji dalam bentuk apapun.
2. Menjaga Kerahasiaan: Semua isi mediasi bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan ke pihak luar, termasuk ke Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
3. Profesional & Beretika: Wajib mengikuti Kode Etik Mediator, menjaga martabat profesi, dan mengedepankan musyawarah, ishlah, dan kemaslahatan keluarga.
4. Tidak Ada Konflik Kepentingan: Mediator wajib mengundurkan diri jika memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan dengan salah satu pihak.
5. Laporan & Akuntabilitas: Wajib melaporkan hasil mediasi secara jujur dan tepat waktu kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.

“Mediator adalah garda terdepan perdamaian. Banyak rumah tangga di Lampung Tengah yang berhasil diselamatkan bukan karena putusan hakim, tapi karena mediasi yang humanis. Maka integritas adalah harga mati. Tidak ada toleransi untuk mediator yang bermain mata atau meminta imbalan,” tegas Ketua PA Gunung Sugih dalam sambutannya.

Baca juga: Teknologi dan Wajah Baru Sistem Hukum yang Lebih Cepat dan Transparan

Ketua PA juga menegaskan, keberhasilan mediasi di PA Gunung Sugih terus meningkat. Pada 7 Juli 2026 lalu, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 1419/Pdt.G/2026/PA.Gsg berhasil damai dan rujuk kembali, difasilitasi oleh Mediator Non Hakim.

Sementara itu, Mediator Non Hakim Rizka Aulia Puspita, S.H., menyampaikan komitmennya:

“Kami siap bekerja dengan hati, menjaga netralitas dan kerahasiaan. Tujuan kami bukan memutus perkawinan, tapi menyelamatkan keluarga jika masih bisa diselamatkan, dan jika tidak, memastikan perpisahan berjalan damai dan bermartabat, terutama untuk kepentingan anak.”

Acara ditutup dengan pembacaan Pakta Integritas secara serentak, penandatanganan di atas materai, foto bersama, dan doa.

Dengan adanya penandatanganan ini, PA Gunung Sugih berharap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lampung Tengah semakin percaya bahwa mediasi adalah jalan yang Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan serta bebas dari praktik pungli. (Red).

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Terkini